Pratisi Hukum: Proyek Negara Harus Melibatkan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi

photo author
- Sabtu, 19 Maret 2022 | 20:17 WIB
Seminar Institute for Democracy and Welfarism, di UC UGM, Sabtu (19/3/2022).  (Istimewa)
Seminar Institute for Democracy and Welfarism, di UC UGM, Sabtu (19/3/2022). (Istimewa)

SLEMAN, harianmerapi.com - Kebijakan pembangunan selama ini selalu bersifat top down, dari atas ke bawah.

Partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi harus dilakukan dalam setiap proyek negara yang berdampak terhadap masyarakat.

“Kebijakan yang ada masih top down, masyarakat harus menerima. Tidak ada partisipasi masyarakat dalam proyek pemerintah,” kata praktisi hukum Retna Susanti SH MH dalam seminar yang dilaksanakan Institute for Democracy and Welfarism, di UC UGM, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: UKDW Yogyakarta Terjunkan Mahasiswa KKN Tematik MBKM di Dusun Sendari Sleman

Seminar dengan tema Membangun Kesejahteraan Masyarakat yang Menyejahterakan Lingkungan Hidup dengan pembahasan permasalahan sosial di Bener, Purworejo, Jawa tengah juga menghadirkan nara sumber Hakimul Ikhwan S.Sos, MA, Ph.D (peneliti & Dosen Fisipol UGM), Dr.ret.nat.M.Anggri Setiawan, M.Si (Laboratorium Geomorfologi lingkungan dan mitigasi bencana Fakultas Geografi UGM).

Selain tidak adanya partisipasi masyarakat, kata Retna, pemerintah juga kurang memiliki keterbukaan informasi publik.

Hal ini juga memicu terjadi konflik di Wadas, Purworejo. Warga tidak banyak mendapatkan informasi sehingga terkait proyek Bendungan Bener.

“Mengapa ini tidak terbuka, kami juga tidak tahu alasannya,” katanya.

Baca Juga: Guna Meningkatkan Produksi Kopi, Pemkab Temanggung Targetkan Tanam 500.000 Bibit pada Tahun 2022

Jika mengacu pada hukum kebijakan publik, semestinya pemerintah melaksanakan sosialisasi dan dialog dengan warga yang menjadi korban.

Informasi harus diberikan secara terbuka agar masyarakat paham. Ketika ada sumbatan informasi dan komunikasi pasti akan ada konflik dengan masyarakat.

“Dalam negara demokrasi, mestinya ada partisipasi masyarakat. Undang-undang Keterbukaan Informasi publik harus didorong karena mereka yang merasakan dampaknya,” katanya.

Pemerintah harus mengurangi kebijakan yang bersifat birokratis dan penyelesaian dengan pendekatan ekonomi. Pemerintah harus melibatkan masyarakat dan terbuka. Dialog dengan pendekatan sosial, budaya harus dilakukan.

Baca Juga: Tantangan Besar di Sirkuit Mandalika, Para Pembalap MotoGP Akui tak Mudah Menyalip Sehingga Harus Waspada

“Kebijakan apapun yang menyangkut hajat hidup orang banyak apalagi tanah di Jawa, harus tetap libatkan masyarakat. Mereka harus diberikan kompensasi yang seimbang,” ujarnya.

Sementara itu Hamimul Ikhwan mengatakan problem di Wadas sebenarnya tidak hanya terkait Desa Wadas saja, namun keterkaitan lebih lebih luas di kawasan sekitar.

Ada proyek Bendungan Bener, kebutuhan air untuk irigasi hingga Pembangunan di Jawa Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X