Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Oknum yang Minta Hapus 300 Ayat Al Quran, Harus Dihukum Keras

photo author
- Kamis, 17 Maret 2022 | 09:30 WIB
Hidayat Nur Wahid (akun twitter @hnurwahid)
Hidayat Nur Wahid (akun twitter @hnurwahid)

 

harianmerapi.com – Heboh pernyataan Safiuddin Ibrahim yang mengaku sebagai pendeta dan meminta Menag menghapus 300 ayat dalam Al Quran yang cetak di Indonesia masih terus bergulir. Pernyataan Safiuddin melalui tayangan video ini sempat beredar di medsos dan bikin gaduh.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta agar oknum  yang meminta 300 ayat Al Quran dihapus dan memfitnah pesantren sebagai sumber radikalisme, dihukum keras.

“Demi selamatkan toleransi dan harmoni, penceramah radikal yang minta 300 ayat Al Quran dihapus, memfitnah pesantren  sebagai sumber radikalisme, agar dihukum keras,” tulis Hidayat Nur Wahid dalam akun twitter pribadinya yang dikutip harianmerapi.com Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Penampakan Tank Harimau Buatan Indonesia-Turki yang Rampung Diproduksi, Tank Kelas Medium Terbaik di Dunia

Unggahan Hidayat Nur Wahid banyak mendapat dukungan netizen.

“Mengingat narasinya lebih menistakan ketimbang Arswendo A, Ahok, dan oknum-oknum yang melecehkan Rasulullah melalui kartun, maka oknum pendeta ini harus diambil tindakan oleh penegak hukum, sebelum rakyat gerah hingga melakukan penegakan hukum jalanan,” balas netizen.

Baca Juga: Pasien Perempuan Bakar Poliklinik RSU Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sebelumnya, Menkopolhukam Moh Mahfud juga meminta kepolisian untuk menyelidiki tayangan video Safiuddin Ibrahim yang mengaku sebagai pendeta yang meminta Menag untuk menghapus 300 ayat Al Quran karena dianggap memicu intoleransi.

Menurut Mahfud, sebagaimana dikutip Antara, pernyataan dalam tayangan video tersebut telah menistakan agama Islam sehingga polisi harus mengusutnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Posting Tas Mewah Christian Dior Pemberian Doni Salmanan: Siap Dikembalikan

Mahfud mengatakan, semua orang boleh mengemukakan pendapat, tapi tak boleh menistakan agama dan menyebarkan kebencian.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X