harianmerapi.com - Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mensyaratkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke negaranya untuk menjalani karantina.
Pemerintah Arab Saudi dalam peraturan terbarunya juga tidak lagi mempersyaratkan PPLN menunjukkan bukti bebas Covid-19.
Arab Saudi juga telah membolehkan PPLN dari beberapa negara di Afrika masuk ke negaranya.
Baca Juga: Jokowi Siap Konvoi Sambut Pembalap MotoGP Dunia di Jakarta
Sebelumnya, Arab Saudi melarang masuknya warga negara dari Afrika terkait kemunculan varian Omicron.
Peraturan baru tersebut dikeluarkan melalui otoritas penerbangan sipil Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) pada Maret 2022.
Demikian kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Prof. Dr. Hilman Latief, dinukil dari kanal Podcast Kemenag, Minggu 13 Maret 2022.
Hilman juga mengatakan, dalam edaran baru tersebut Arab Saudi sudah tidak mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka.
"Hanya di dalam masjid atau ruang tertutup masih harus mengenakan masker," katanya.
Namun demikian, Hilman menegaskan dengan berbagai kelonggaran itu Arab Saudi mewajibkan dua hal kepada siapapun yang masuk ke negaranya.
"Siapapun (PPLN) harus sudah terproteksi dengan vaksinasi dan memiliki asuransi kesehatan," kata Hilman.
Baca Juga: Kenang 1.000 Hari Wafatnya Ani Yudhoyono, Ibas Gelar Doa Bersama di Pacitan
Terbitnya protokol Kesehatan PPLN terbaru dari Arab Saudi tentu saja menjadi kabar baik.
Terutama bagi Indonesia yang hingga saat ini masih menunggu kepastian terkait pelaksanaan ibadah umrah dan haji.
Jika Arab Saudi memperbolehkan perjalanan umrah, Hilman berharap akan berjalan lancar sehingga menjadi pintu masuk terbukanya peluang ibadah haji.