SLEMAN, harianmerapi.com - Erupsi Gunung Merapi yang terjadi malam hari pada Rabu 9 Maret dan Kamis 10 Maret 2022 dini hari, menjadi alasan utama Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman menutup sementara objek wisata di kawasan lereng Merapi.
Beberapa destinasi wisata yang dihimbau untuk tutup sementara yaitu Bukit Klangon, Petilasan Mbah Maridjan Kinahrejo, Bunker Kaliadem dan beberapa objek wisata dengan radius sekitar 5 kilometer dari puncak Merapi.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Suparmono menyampaikan, langkah tersebut diambil berdasarkan evaluasi perkembangan aktivitas Gunung Merapi. Terutama kejadian erupsi dengan jarak luncur hingga mencapai lima kilometer ke arah Tenggara di Sungai Gendol.
Baca Juga: Rekam Jejak Terduga Teroris Berprofesi Dokter yang Tewas Ditembak Densus 88 Antiteror di Sukoharjo
Menurut Suparmono, berdasarkan rekomendasi BPPTKG dan BPBD Kabupaten Sleman, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata No.360/248 Tahun 2022 tentang Peningkatan Aktivitas Gunungapi Merapi.
Dalam SE tersebut Dinpar Sleman menghimbau kepada pengelola untuk menutup sementara beberapa destinasi wisata yang berjarak kurang lebih 5 km dari puncak merapi dan juga pertimbangan lain terkait mitigasi bencana awan panas Merapi.
"Destinasi wisata yang ditutup karena berada di radius sekitar 5 kilometer dari puncak Merapi," kata Suparmono.
Dijelaskan, khusus untuk wisata religi Bukit Turgo dan wisata tracking yg lain, walau jaraknya lebih dari 5 kilometer, untuk sementara waktu juga ditutup. Pasalnya, kegiatan bersifat tracing dapat menyebabkan potensi bahaya lebih besar terkait upaya mitigasi bencana.
Untuk kawasan wisata dengan radius aman, tetap dapat beroperasional baik itu yang di wilayah Kapanewon Cangkringan maupun Pakem. Seperti kawasan wisata Kaliurang berjarak 6,8 kilometer dari puncak Merapi, destinasi yang berada di seputaran kopi merapi berjarak 7 kilometer, wisata Golf Merapi 9 kilometer dan yang lainya masih beroperasional.
Sementara untuk Jeep wisata Lava Tour Merapi juga masih diperbolehkan beroperasi. Namun tetap harus di luar radius 5 kilometer dari puncak Merapi dan melakukan pembatasan kegiatan di sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Merapi.*