Disampaikan tersangka dikenai pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara 20 dan denda 10 miliar," kata dia.
Baca Juga: Instagram Hapus Aplikasi Boomerang dan Hyperlapse dari App Store dan Google Play
Tersangka Mam mengatakan ganja bukan miliknya melainkan milik STP, yang kini buron.
Dirinya hanya sebagai kurir yang bertugas menaruh paket ganja di suatu tempat kemudian difoto dan dikirimkan ke STP.
Maka itu, terangnya, tidak mengetahui segmen pengguna ganja di Temanggung.
Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Hidayat Nur Wahid: 3 Partai Pengusul di DPR Tak Kompak
Sebab tugasnya hanya mengantar paket. Sedangkan nama konsumen atau uang yang dibayarkan hasil penjualan ganja semua pada STP. "Saya hanya kurir," kata dia. *