Anak Curi Mesin Perahu Tempel untuk Biaya Pengobatan Ibu, Kejari Sabang Pilih Gunakan Keadilan Restoratif

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 08:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat saat mengikuti pengajuan restorative justice dalam perkara atas nama tersangka ARM melanggar Pasal 362 KUHP bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI Fadhil Zumhana secara virtual di Kota Sabang, Senin (7/3/2022).  (ANTARA/HO-Humas Kejari Sabang)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat saat mengikuti pengajuan restorative justice dalam perkara atas nama tersangka ARM melanggar Pasal 362 KUHP bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI Fadhil Zumhana secara virtual di Kota Sabang, Senin (7/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Kejari Sabang)

Jampidum Kejaksaan Agung RI, kata dia, telah menyetujui keadilan restoratif tersebut dan menitipkan pesan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar melaksanakan keadilan restoratif dengan profesional, penuh pertimbangan sesuai hati nurani, dan memperhatikan peraturan.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X