Bupati Aceh Singkil Sebut Tidak Ada Penyiksaan Anjing Canon di Pulau Banyak

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 22:58 WIB
Ilustrasi - Petugas Satpol PP mendata anjing yang disita ketika razia perdagangan anjing di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (9/4/2015).  (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Ilustrasi - Petugas Satpol PP mendata anjing yang disita ketika razia perdagangan anjing di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (9/4/2015). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MEULABOH, harianmerapi.com - Bupati Aceh Singkil Ulmusrid menegaskan tidak ada satu orang pun petugas Satuan Polisi Pamong Praja di daerah itu yang menyiksa anjing bernama Canon saat dilakukan penertiban di sebuah resort di Pulau Banyak yang viral di media sosial.

“Terhadap tudingan adanya penyiksaan hewan saat dilakukan evakuasi seekor anjing di lokasi wisata Pulau Banyak, itu sama sekali tidak benar,” kata Bupati Dulmusrid yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh, Senin (25/10/2021).

Ia mengatakan upaya penertiban hewan ternak, seperti anjing di sebuah resort oleh petugas Satpol PP di kawasan wisata Pulau Banyak, dilakukan secara persuasif, berperikemanusiaan dan sudah menerapkan standar operasional yang berlaku.

Baca Juga: Satpol PP Aceh Singkil Bantah Siksa Anjing Canon, Begini Penjelasan Lengkapnya

Menurutnya, sebelum dilakukan penindakan oleh petugas dengan cara mengevakuasi anjing dari lokasi resort, pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Aceh dan pihak kecamatan sudah berupaya melakukan sosialisasi terhadap adanya larangan keberadaan anjing di lokasi wisata.

Bahkan, kata dia, pemerintah daerah melalui pihak kecamatan di Pulau Banyak juga sudah melakukan teguran beberapa kali kepada pemilik resort agar tidak membiarkan anjing berkeliaran di lokasi wisata, namun imbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik resort.

“Anjing tersebut sebelumnya ditangkap guna dipindahkan ke Singkil, supaya hewan tersebut tidak ada di lokasi wisata,” kata Dulmusri.

Baca Juga: Kampus UNS Benarkan Gilang Endi Saputra Meninggal Saat Ikuti Diklatsar Menwa

Meski sudah lama dilakukan sosialisasi, termasuk memberikan teguran, namun pemilik anjing tersebut tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah daerah.

Menurutnya, anjing yang sudah mati seusai dievakuasi oleh petugas Satpol PP Aceh Singkil tersebut selama ini dilaporkan sangat mengganggu setiap tamu yang datang ke lokasi wisata.

Selain berbadan besar, kata bupati, anjing tersebut juga membuat pengunjung takut, sehingga kemudian dilakukan pemindahan.

“Jadi, tidak ada penyiksaan hewan, seperti yang dituduhkan,” katanya, menegaskan.

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid juga menegaskan penindakan hewan liar, seperti anjing di lokasi wisata Pulau Banyak, dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan wisata halal di daerah itu.

Selain larangan adanya anjing di lokasi wisata, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga mengimbau setiap wisatawan yang datang ke daerah tersebut agar berpakaian sopan, bersih dan menciptakan suasana nyaman bagi pengunjung lain, termasuk bagi pelaku usaha di daerah itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X