LEBAK, harianmerapi.com - Penimbun 24.000 liter minyak goreng yang disimpan di gudang di Lebak, akhirnya ditahan kepolisian Resor Lebak Banten.
"Tersangka MK ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Polres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, di Lebak, Kamis (3/3/2022).
Polisi menahan MK pada Senin (28/02) lalu, dan penyidik sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Depresi dan Beberapa Kali Mencoba Bunuh Diri, Nenek Warga Jaten Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Menurut dia, polisi memeriksa tiga saksi termasuk sopir dan tenaga pemasar dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Berdasarkan keterangan dan alat bukti itu, ditemukan fakta kuat ada praktik penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan.
Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng itu telah disita Polres Lebak. "Penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” kata dia.
Baca Juga: Motor Tabrakan di JJLS 1 Tewas, 2 Cedera, Pengendara di Bawah Umur
Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka yaitu pasal 133 UU Nomor 8/2012 tentang Pangan dan pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata dia.*