Menimbun Minyak Goreng 24.000 Liter, Polisi Belum Tetapkan MK sebagai Tersangka

photo author
- Senin, 28 Februari 2022 | 20:50 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga.  (ANTARA/Mansyur)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga. (ANTARA/Mansyur)

LEBAK, harianmerapi.com - Sekalipun terbukti menimbun minyak goreng sebanyak 24.000 liter, MK (31) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian Resor (Polres) Lebak belum menjadikan MK sebaga tersangka karena masih terus mencari alatu bukti lain.

Sebagaimana diketahui, MK diketahui menimbun minyak goreng di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: Sekjen PBB Menyatakan, Eskalasi Opeasi Militer Rusia di Ukraina Meningkatkan Pelanggaran HAM

"Sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak terus mencari alat bukti tambahan, " kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga di Lebak, Senin (28/2/2022).

Hingga kini penyidik masih mencari alat bukti tambahan untuk menguatkan adanya tindak pidana penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 liter yang terungkap petugas pada hari Jumat (25/2)

Oleh karena itu, penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK. Sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara,.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Akan Naikkan Harga Elpiji Subsidi 3 Kilogram

Untuk memenuhi alat bukti tersebut, kata Shinto, penyidik akan melakukan permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten guna menentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.

"Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini," katanya menambahkan.

Shinto juga mengatakan bahwa penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap sopir truk tronton.

Baca Juga: Turnamen Bulutangkis di Rusia dan Belarus Dibatalkan Menyusul Invasi Rusia ke Ukraina

Sopir truk tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa.

Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Setelah pemeriksaan keterangan ahli dan beberapa orang tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.

Dikatakan pula bahwa barang bukti minyak goreng masih disita oleh petugas.

"Status 24.000 liter minyak goreng masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak," kata Shinto.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Petualangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X