Adam Deni Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 18:45 WIB
https://branda.antaranews.com/data/content_photo.php?idphoto=15710&date=2022-02-22&page=1&idx=0&st=Tautan#:~:text=Tangkapan%20layar%2C%20video%20Adam%20Deni%20Gearaka%20minta%20maaf%20kepada%20Ahmad%20Sahroni%20terkait%20masalah%20yang%20menimpanya%2C%20Selasa%20(22/2/2022).%20 (ANTARA/Laily%20Rahmawaty)
https://branda.antaranews.com/data/content_photo.php?idphoto=15710&date=2022-02-22&page=1&idx=0&st=Tautan#:~:text=Tangkapan%20layar%2C%20video%20Adam%20Deni%20Gearaka%20minta%20maaf%20kepada%20Ahmad%20Sahroni%20terkait%20masalah%20yang%20menimpanya%2C%20Selasa%20(22/2/2022).%20 (ANTARA/Laily%20Rahmawaty)

JAKARTA, harianmerapi.com - Adam Deni Gearaka, tersangka kasus dugaan pidana ilegal akses, minta maaf kepada pelapor.

Melalui kuasa hukumnya, Adam Deni merilis video permintaan maaf kliennya yang sedang berada di dalam rutan yang ditujukan kepada pelapor.

Video berdurasi 1 menit 29 detik dibagikan oleh tim kuasa hukum, Selasa (22/2/2022), Adam Deni menyampaikan permintaan maafnya kepada Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

“Video ini kami rilis sebagai salah satu bentuk itikad baik dari klien kami, dan juga karna banyaknya permintaan dari rekan-rekan media dan masyarakat umum yang menanyakan perihal keberadaan dan masalah dari klien kami,” kata Susandi, tim kuasa hukum Adam Deni.

Baca Juga: Shayne Pattynama Bek Viking FK Berminat Gabung Timnas Indonesia, Exco PSSI Hasani: Welcome to The Board!

Susandi menjelaskan, video tersebut dibuat pada Senin (14/2), sehari sebelum Adam Deni terkonfirmasi positif Covid-19. Pada hari yang sama, penyidik menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, bahwa berkas tahap I yang telah dilimpahkan pada Rabu (9/2) dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut dia, video tersebut dibuat melalui kamera video ponsel guna untuk permintaan maaf kepada pelapor. Dengan harapan, lewat video permintaan maaf tersebut dapat membawa hasil yang baik untuk semua pihak.

Adam Deni segera akan disidangkan, berkas perkara sudah rampung (P21), dan tahap dua sudah dilaksanakan pada Rabu (16/2), di mana tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Dampak Virus Antraks di Gunungkidul, Volume Penjualan dan Harga Hewan Ternak Turun

“Kami sangat berharap agar kiranya pihak kami selaku terlapor dapat segera bertemu dengan pihak pemberi kuasa dari pelapor guna untuk mediasikan masalah ini sebelum nanti perkara ini sampai di meja persidangan,” kata Susandi.

Dalam video tersebut, penggiat media sosial menggunakan kemeja tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 8, celana bahan jins, lengkap menggunakan masker berwarna putih.

Melalui video tersebut, Adam Deni menyampaikan bahwa dirinya sudah menjalani masa tahanan di Rutan Mabes Polri kurang lebih 13 hari, berusaha untuk mengikuti semua atura dan tidak macam-macam.

Adam Deni menyampaikan permintaan maaf kepada Ahmad Sahroni, atas kekhilafannya telah dan mengaku melakukan perbuatan tersebut atas suruhan seseorang berinisial OS.

Baca Juga: 150 Rumah Tidak Layak Huni di Kulon Progo Terima Bantuan Renovasi

Di dalam vide itu itu, pria yang sempat berseteru dengan Jerinx SID itu menyampaikan, ingin Ahmad Sahroni mengetuk hatnya dan memaafkan, serta menyudahi masalah tersebut, agar bisa bebas, kembali bekerja dan menafkahi ibunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Petualangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X