Susandi mengaku tidak mengenal siapa pihak yang disebut Adam Deni yang menyuruhnya untuk menggunggah dokumen ke media sosial.
“Mohon maaf kami tidak kenal dengan pihak yang menyuruh klien kami, nanti silahkan rekan-rekan media menanyakan langsung kepada pihak penyidik Direktorat Siber untuk nama lengkap yang menyuruh klien kami,” kata Susandi.
Baca Juga: Puting Beliung Terjang Semanu Gunungkidul, Ratusan Rumah Rusak Beberapa di Antaranya Roboh
Adam Deni dilaporkan oleh terlapor dengan inisial SYD, yang belakang diketahui bernama Suyudi, seorang pengacara yang diberi kuasa hukum. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada 27 Januari 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak ke media sosial.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak," kata Ramadhan beberapa waktu lalu.
Adam Deni ditangkap, Selasa (1/2), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Baca Juga: Penampakan Seribu Sopir Truk di Temanggung Mogok Narik Memprotes Pemberlakuan Aturan Pelarangan ODOL
Berikut kutipan permintaan maaf yang disampaikan oleh Adam Deni dalam video tersebut
Saya Adam Deni Gearaka, saya sudah kurang lebih 13 hari ditahan di Rutan Maabes Polri. Saya tidak macam-macam di dalam. Saya ikuti semua aturan, saya isolasi mandiri di mana sel tersebut dikunci dari luar, kita tidak bisa keluar, dan di sini saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni, dan saya juga minta maaf kepada Abang Ahmad Sahroni untuk mengetukan hatinya untuk saya.
Karena saya memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin, karena saya memang disuruh oleh “bolsan” dan saya sekarang sudah menyesalinya. Semoga harapan saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini, agar saya bisa keluar menafkahi ibu saya lagi, dan kembali bekerja lagi. Karena saya sudah habis-habisan, saya pun sekarang dalam kondisi depresi berat, begitu bang.
Terimakasih bang, saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam, saya difitnah diluarpun, itu saya kaget, saya tidak pegang hape, hape saya disita, saya tidak pegang apa-apa lagi. Paling itu aja yang bisa saya sampaikan.*