Pemerintah Kota Magelang Terbitkan SE Pelaksanaan Kegiatan dengan Prokes Covid-19 Selama PPKM Level 3

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 20:30 WIB
ilustrasi Work From Home  (Foto : olia danilevich/pexels)
ilustrasi Work From Home (Foto : olia danilevich/pexels)

Baca Juga: Doa Sebelum Tidur Menurut Sunah Nabi Muhammad Saw , Supaya Tidur tidak Terganggu

"Termasuk melaksanakan pengawasan ketat terhadap transportasi publik termasuk angkutan umum kota," imbuh Joko.

Pihaknya juga telah mendorong agar Satgas tingkat Kota bersama Kecamatan dan Kelurahan, TNI dan POLRI untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan prokes ketat.

"Kita aktifkan kembali peran Satgas Jogo Tonggo yang ada di masing-masing kelurahan, pengawasan tempat olahraga, hiburan dan wisata. Juga kegiatan peribadatan/keagamaan," ucapnya.

Sementara Dinas/Instansi/Lembaga terkait untuk mengatur kegiatan pada sektor esensial, non esensial dan kritikal.

Baca Juga: Gamalama adalah Nama Pemberian Sultan Ternate ke-48 Sebagai Simbol Penghargaan kepada Dorce

Kemudian mengatur setiap kegiatan di lingkungan perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 diantaranya melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk kantor, mengaktifkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi dan mengamati kondisi pegawai/tamu.

"Apabila terdapat pegawai/tamu dengan suhu di atas 38°C atau tampak sakit(demam atau pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak napas) maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja," papar Joko.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X