Petugas Operator Data di Sukoharjo Ikuti Workshop Teknis Pengelolaan DTKS

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 12:00 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka workshop teknis pengelolaan DTKS.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka workshop teknis pengelolaan DTKS. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Sebanyak 167 orang operator data kelurahan dan desa serta 12 operator data kecamatan mengikuti workshop teknis pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).


Para operator dilatih sehingga kedepan tidak ada kesalahan memasukan data warga penerima bantuan sosial (bansos). Kegiatan dibuka oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Auditorium Wijaya Utama Gedung Menara Wijaya lantai 10 Pemkab Sukoharjo, Senin (14/2/2022).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Suparmin mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan yakni Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Peserta workshop adalah sebanyak 167 petugas operator kelurahan dan desa di 167 desa dan kelurahan. Selain itu masih ada 12 petugas operator kecamatan dan pendamping.

Baca Juga: Inilah Khasiat Air Kelapa untuk Jaga Kesehatan Tubuh di Tengah Lonjakan Kasus Omicron

Workshop bertujuan untuk meningkatkan kemampuan petugas operator data desa, kelurahan, kecamatan serta pendamping berkaitan dengan DTKS. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 160/HUK/2021 Tanggal 24 Desember 2021 tentang DTKS ada sebanyak 507.522 jiwa.

Suparmin menjelaskan, DTKS merupakan data yang dijadikan dasar dalam melaksanakan semua pemberian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota.


Sehingga pengelolaan data tersebut akan sangat menentukan kualitas layanan sosial yang diberikan. Untuk itu, kegiatan workshop teknis pengelolaan DTKS memiliki peran penting dalam pelaksanaan urusan wajib khususnya urusan sosial.

Baca Juga: Enam Pengacara LPAI Jateng Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual Dua Laki -Laki di Kabupaten Semarang

"Workshop ini menjadi bagian meningkatkan kemampuan petugas operator data," ujarnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Sosial nomor 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS menyebutkan bahwa DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.


Data tersebut menjadi penting karena saat ini menjadi rumah atau wadah dari beberapa program bantuan seperti PKH, BSP, PBI, KIP hingga subsidi listrik.

Pengelolaan DTKS harus dilakukan secara profesional oleh petugas yang memiliki kewenangan dan kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memiliki disiplin yang tinggi. Pemutakhiran data yang disiplin akan sangat membantu dalam mengecek berbagai bantuan yang sudah diterima oleh penerima manfaat.

Baca Juga: Pele Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit Jalani Kemoterapi Lagi, Ini Perawatan Terbarunya


Akan terpantau pula, jika mereka sudah dapat dikeluarkan dari data untuk diganti dengan yang lebih berhak menerima manfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X