Terlebih lagi, menurutnya, kebutuhan harmonisasi kebijakan juga perlu segera dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum yang ada saat ini.
“Perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan penyelenggara tenaga kesehatan perlu didorong agar pemberian pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat tercapai. Hukum itu sendiri harus dinamis menjawab modernisasi pelayanan kesehatan,” kata Rico.*