SALATIGA, harianmerapi.com - Tidak kurang 50 sertifikat hak atas tanah (legalitas aset) pelaku UMKM di Salatiga, diserahkan Walikota Salatiga Yuliyanto, Kamis (3/2/2022).
Secara legalitas sertifikat ini bisa meningkatkan kesejahteraan bagi pelaku UMKM di Salatiga.
Walikota Salatiga, Yuliyanto memberikan legalitas aset (sertifikat) kepada 50 pelaku UMKM yang ada di Salatiga. Adanya legalitas secara formal ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM.
Baca Juga: Ini Ambulans Khusus Puskesmas Sukoharjo yang Keliling Kampung Bantu Warga Alami KIPI Usai Vaksin
“Langkah ini salah satu upaya untuk mensejahterakan masyarakat Kota Salatiga dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi. Pemberian sertifikat akan menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan,” kata Yuliyanto di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (3/2/2022)
Ia menambahkan adanya Legalitas aset (sertifikat) bagi UMKM tersebut nantinya bisa memberikan jaminan kepastian hak atas tanah dan mencegah sengketa tanah.
“Hak atas tanah dapat digunakan dengan baik, bisa untuk modal usaha dan dapat digunakan untuk memperbesar usaha UMKM yang dimiliki penerima sertifikat,” kata walikota.
Baca Juga: Minta Kesadaran Warga Selektif Pilih Obat dan Makanan, BPOM Jogja Gandeng KPID Hingga UGM
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Salatiga, Rochadi mengatakan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) ini secara nasional hanya dilakukan ada 4 daerah yakni Kota Salatiga Jawa Tengah, Kota Manado, Bekasi dan Cimahi.
Program SHAT ini merupakan program kemitraan antara Pemerintah Salatiga dan BPN.
“Program ini merupakan legalitas formal untuk para pelaku UMKM untuk menghindari dan mencegah adanya sengketa atas tanah,” ujar Rochadi. *