JOGJA, harianmerapi.com - Kesatuan Program Studi Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (KAPSIPI) menggelar pelantikan pengurus dan rapat kerja KAPSIPI 2021 – 2024 di The Alana Hotel & Convention Center Yogyakarta, pekan lalu.
Tak kurang dari 57 pengurus KAPSIPI berasal dari 38 perguruan tinggi yang mempunyai Program Studi Ilmu Pemerintahan dari seluruh Indonesia hadir dalam kegiatan ini.
Dalam siaran persnya, Senin (31/1/2022), Ketua Umum KAPSIPI Prof Achmad Nurmandi MSc yang juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengungkapkan, hasil dari kegiatan ini antara lain ada tiga tanggapan KAPSIPI tentang Perkembangan Pembahasan dan Pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Perawatan Gurame Padang di Akuarium Tak Rumit, Idealnya Air Diganti Seminggu Sekali
Pertama, pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan merupakan keniscayaan yang sudah pernah dicoba oleh Presiden Soekarno untuk mengantisipasi ketidakmampuan daya dukung Jakarta sebagai ibu kota negara.
“Ibu kota baru difokuskan sebagai political capital atau sebagai pusat pemerintahan daripada menjalankan fungsi-fungsi lainnya, dengan status kota yang berada dalam wilayah Kabupaten Panajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di dalam sistem negara kesatuan,” terangnya.
Kedua, plihan kelembagaan berupa Badan Otorita Ibu Kota Negara merupakan pilihan yang tepat untuk percepatan pengambilan keputusan dan pengelolaan yang terpadu.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Anggota DPR Desak Perusahaan Non Esensial Terapkan WFH
Badan Otorita ini merupakan wakil pemerintah pusat yang melaksanakan tugas dekonsentrasi dan pembantuan, sebagaimana disebutkan dalam RUU IKN Pasal 24 (1) Pengelolaan Kawasan IKN dilakukan oleh Badan Pengelola. (2) Badan Pengelola dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh deputi dan sekretaris utama.
Lalu (3) Kepala Badan Pengelola ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden. (4) Badan Pengelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan pendanaan Badan Pengelola diatur dengan Peraturan Presiden;
Ketiga, bagaimana proses demokrasi dan pelayanan publik di IKN nantinya? Dengan tidak adanya “lembaga perwakilan”, kelembagaan IKN harus menyediakan saluran-saluran deliberasi antara warga kota IKN dengan Badan Pengelola.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Ingatkan Pentingnya Testing Karena Orang Terinfeksi Sudah di Mana-mana
“Terutama proses kebijakan dan pelayanan publik yang harus dijabarkan dalam peraturan pelaksanannya,” tandas Ketua KAPSIPI, Prof Achmad Nurmandi.*