TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kejaksaan Negeri Temanggung memusnahkan barang bukti tindak pidana Umum yang telah punya kekuatan hukum tetap, Rabu (26/1/2022).
Pemusnahan barang bukti dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri dengan cara dihancurkan, diblender, dipotong dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri I Wayan Eka Miartha mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika berupa pil, ganja dan sabu diblender.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Dicopot Diisukan Gara-gara Suap Istri Bandar Narkoba, Kapolda Sumut Membantah
Telepon genggam dihancurkan dengan dipukul. "Sedangkan senjata tajam dipotong. Pil dan sabu ada pula yang dibakar," kata Eka di sela pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti antara lain dihadiri dan disaksikan Wakil Bupati Temanggung, Ketua DPRD Temanggung Yunianti, Kapolres AKBP Burhanuddin dan Dandim Letkol Czi Kurniawan Hartanto serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung AKBP Agung Prabowo.
Eka menerangkan barang bukti yang dimusnahkan adalah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Pemkab Temanggung Sukses Tekan Angka Stunting, Ini Langkah-langkah yang Dilakukan
Pemusnahan oleh kejaksaan merupakan kegiatan fungsi dan merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari 36 perkara. Sedangkan yang dimusnahkan yakni sabu 1,9 gram, tembakau gorilla 29,36 gram, ganja 102.14 gram, obat terlarang 47.702 butir, senjata tajam 6 buah dan telepon genggam 13 buah.
"Pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh orang yang tidak bertanggung jawab baik oleh petugas maupun masyarakat," kata dia.
Dia berharap pada tahun 2022 tidak kejahatan di Temanggung menurun terutama anak muda dalam penyalah gunaan narkotika. *