KULON PROGO, harianmerapi.com - Warga Salam, Magelang, Jawa Tengah, Hermawan Sulistiyana (57) menjadi korban penipuan berkedok jual beli tanah di wilayah Klangon, Banjaroya, Kalibawang, Kulon Progo.
Uang muka pembelian tanah yang telah dibayarkannya kepada makelar justru dibawa kabur hingga Hermawan mengalami kerugian Rp 15 juta.
Menurut keterangan, kasus penipuan ini bermula saat Hermawan hendak membeli tanah atas nama Pariyah seluas 921 m2 di wilayah Klangon pada 7 Agustus 2020.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Seluas 1.400 Meter Persegi Dipalsu, Polisi Bongkar Mafia Tanah di Sukabumi
Ia kemudian membayar uang muka kepada seorang makelar perempuan yakni Tari (55) warga Klangon.
"Korban membayar uang muka Rp 15 juta kepada makelar," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (16/1/2022).
Namun pada 19 Mei 2021 pelapor mengetahui jika tanah tersebut telah dijual kepada orang lain. Akibatnya, Hermawan mengalami kerugian Rp 15 juta.
Baca Juga: Keangkeran KM 482 Tol Semarang-Solo yang Rawan Kecelakaan: Pekerja Proyek Kesurupan Saat Buka Lahan
"Pelapor sudah berusaha menyelesaikan kasus ini dengan pelaku namun hasilnya nihil sehingga melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Kalibawang," kata Jeffry.
Hingga kini, petugas masih mendalami kasus yang dilaporkan Hermawan. Pelaku dinyatakan melanggar Pasal 378 dan 385 KUHP tentang Penipuan. *