Tarif Karantina Mandiri Dinilai Mahal, Sekjen PHRI : Tidak Menguntungkan

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 21:30 WIB
Suasana salah satu lokasi yang ditetapkan jadi hotel karantina bagi wisatawan mancanegara di kawasan The Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.  (ANTARA/Naufal Fikri Yusuf)
Suasana salah satu lokasi yang ditetapkan jadi hotel karantina bagi wisatawan mancanegara di kawasan The Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. (ANTARA/Naufal Fikri Yusuf)

Masyarakat yang baru kembali dari luar negeri bisa memesan hotel untuk karantina mandiri di laman https://quarantinehotelsjakarta.com. Daftar hotel karantina itu dikelola oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di mana saat ini sudah ada sekitar 150 hotel dan 16.500 kamar yang bisa digunakan untuk karantina mandiri.

Secara rinci, tarif hotel karantina untuk 9 malam 10 hari untuk hotel bintang dua yakni Rp6,7 juta hingga maksimal Rp7,2 juta; hotel bintang tiga Rp7,7 juta hingga Rp9,1 juta; bintang empat Rp9,2 juta-Rp11,4 juta; bintang lima Rp12,4 juta-Rp16 juta; dan hotel luxury Rp17 juta-Rpp21 juta.

Tarif tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan layanan dan berlaku untuk satu orang. Tarif juga sudah termasuk kamar, makan tiga kali sehari, laundry lima potong pakaian per hari, transportasi bandara ke hotel, tes PCR dua kali (di bandara dan di hotel), termasuk biaya nakes, keamanan dan lab selama di hotel.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X