Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Desak RUU TPKS Diipercepat Jadi Undang-Undang

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 11:00 WIB
Ilustrassi anak-anak  (foto : drkiranhanian / pixabay)
Ilustrassi anak-anak (foto : drkiranhanian / pixabay)

 




JAKARTA, harianmerapi.com- Dukungan disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU disampaikan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.

Wakil Ketua MPR RI mengatakan pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-undang ini diperlukan sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di Tanah Air.

Baca Juga: Kongres Ekonomi Umat MUI Hasilkan Sembilan Poin Resolusi Jihad Ekonomi, Ini Rinciannya

"Para pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,"kata dia baru-baru ini.
Dia menerangkan kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual.

Hal itu kata dia juga merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.

Menurut dia, semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 itu.

Baca Juga: Waspada Varian Baru Covid-19, Vaksinasi Door to Door untuk Lansia dan Difabel di Sleman Dikebut

Dia mengemukakan keprihatinan maraknya kekerasan seksual yang marak di Indonesia. Kekerasan seksual bahkan telah masuk di lembaga pendidikan di Indonesia.

"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama,"kata dia.

Yang sangat memprihatinkan, lanjut dia, adalah sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.

Baca Juga: Rumah Dinas Mewah Ketua DPRD Salatiga Senilai Rp 2,2 Miliar, Diberi Nama 'Rumah Rakyat Setuju'

Selain anak-anak itu, juga menjadi korban adalah keluarga inti dan keluarga besar mereka.

Kekerasan seksual terhadap anak, menurutnya adalah kejahatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X