TEMANGGUNG, harianmerapi.com - PPKM Level 3 batal diterapkan menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten (pemkab) Temanggung dalam menggerakkan ekonomi di libur natal dan tahun baru (nataru)
Tetapi Pemkab Temanggung tetap menunggu arahan atau kebijakan dari pemerintah pusat terkait libur nataru, paska PPKM level 3 batal diterapkan.
Sebab, Pemkab Temanggung tidak berdiri sendiri, yakni tetap mematuhi apapun kebijakan dari pemerintah pusat, terutama dalam penanganan Covid-19. PPKM level 3 batal diterapkan pada libur nataru tentu punya alasan yang kuat.
"Kami tetap mematuhi kebijakan dari pusat di masa libur nataru. Terutama dalam penanganan Covid-19," kata Bupati Temanggung Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Link Nonton Streaming Film Layangan Putus Episode 3 Full Tayang di WeTV Bagian 3A dan 3B
Dia mengatakan nataru menjadi salah satu kesempatan dalam pergerakkan ekonomi di masyarakat di akhir tahun dan awal tahun.
Hanya saja di masa pandemi harus ada tekad dan langkah nyata dalam pencegahan adanya lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi pasca libur nataru.
Disampaikan di Temanggung kasus Covid-19 telah terkendali dengan tingkat kasus rendah dan vaksinasi yang mencapai target, diatas 70 persen.
Baca Juga: Ungkap Video Mesum Pelajar di Warung Kopi, Polres Salatiga Gelar Kasus Hari Ini
"Di atas kertas sudah pada level 1, tetapi kini masih diberlakukan ppkm lebel 2, " kata dia.
Al Khadziq mengatakan laju perekonomian di Kabupaten Temanggung menunjukkan ke arah yang positif dalam tahun 2021.
Terutama setelah ada pelonggaran aktivitas masyarakat setelah ditetapkan PPKM level 2.
UMKM bergairah dalam berusaha, meski diakui masih belum kembali seperti saat terjadi pandemi.
Baca Juga: Lolos Sebagai Juara Grup, Skuad Muda Manchester United Tahan Imbang Young Boys 1-1
"Kami belum bisa menunjukkan angka tetapi kini laju perekonomian bergerak positif," kata dia.