SUKOHARJO, harianmerapi.com - Sebanyak 23 adegan diperagakan E (20) warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter pelaku pembuang bayi meninggal dunia yang baru dilahirkan di belakang rumahnya, Rabu (8/12). Polres Sukoharjo menggelar rekontruksi kasus tersebut dengan menghadirkan pelaku dan saksi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, rekontruksi digelar oleh Satreskrim Polres Sukoharjo. Ada 23 adegan diperagakan pelaku E. Hasil rekonstruksi kasus ini mengungkap pelaku lebih dulu membunuh bayi malang tersebut sebelum akhirnya membuangnya di belakang rumah.
Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pondok, Kecamatan Nguter. Dalam rekontruksi tersebut sebanyak 23 adegan diperagakan oleh pelaku dan sejumlah saksi.
Baca Juga: Sinopsis Film Layangan Putus Episode 3 Lengkap dengan Alur Cerita yang Bikin Baper
Dalam proses rekonstruksi ini juga terungkap bahwa pelaku sempat menutup wajah sang bayi saat baru saja dilahirkan. Akibat perbuatannya sang bayi malang meninggal dunia.
"Jadi wajah bayi tersebut ditutup sebab pelaku takut ketahuan seseorang, karena pada saat itu bayi menangis,” ujarnya.
Menurut Kapolres, pelaku tega menghabisi nyawa anaknya yang baru lahir itu karena malu lantaran bayi lahir dari hasil hubungan gelap. Dalam kasus ini, polisi menetapkan wanita E sebagai tersangka. Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pembatalan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Pemda DIY Ikuti Aturan Pusat
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, sebelumnya menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada awal Agustus 2020 pelaku E kenal dengan seorang laki-laki bernama Diki Wahyu Nur Alim (21) sama sama bekerja disebuah pabrik di wilayah Kecamatan Grogol. Pada 12 September 2020 E dan laki-laki yang dikenalnya berpacaran.
Keduanya kemudian melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali di hotel di Tawangmangu, Karanganyar. Pada bulan Maret 2021 pelaku E merasakan tidak datang bulan. Pelaku E kemudian membeli alat tes kehamilan di apotek di wilayah Gamping, Joho, Sukoharjo. Hasil pengecekan diketahui ternyata E positif hamil.
Pelaku E kemudian memberitahu kabar kehamilannya pada Diki Wahyu Nur Alim. Namun laki-laki yang jadi pacarnya tersebut tidak mau bertanggungjawab. Diki Wahyu Nur Alim setelah menerima kabar kehamilan pelaku lantas memilih pergi keluar daerah dan meninggalkan E.
Baca Juga: Tagar Siskaeee Bukan Muslim Jadi Trending Topic, Warganet Perdebatkan Data KTP
Kehamilan tersebut tetap dipertahankan pelaku E. Pada 27 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB pelaku E merasakan kontraksi namun saat itu ditahan. Sekitar pukul 10.00 WIB pelaku E melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Usai melahirkan pelaku E tiduran hingga pukul 17.00 WIB.
Pada hari Minggu 28 November 2021 sekitar pukul 05.30 WIB membuang bayi yang baru saja dilahirkan dengan cara memasukan dalam kardus. Pelaku E membuangnya dengan meletakan di bawah pohon pisang di belakang rumahnya.
Baca Juga: Bantu Anak-anak Korban Erupsi Gunung Semeru, Krisdayanti Kirim Makanan