Majelis Hakim Tunda Pembacaan Dakwaan Munarman, Kuasa Hukum Minta Sidang Digelar Tatap Muka

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 11:20 WIB
Kuasa hukum terdakwa Sulistyowati saat diwawancarai awak media massa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.  (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Kuasa hukum terdakwa Sulistyowati saat diwawancarai awak media massa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, harianmerapi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman eks Sekjen Front Pembela Islam, organisasi yang telah dibubarkan pemerintah.

Agenda pembacaan dakwaan ditunda pekan depan karena tim kuasa hukum dari terdakwa keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP)," kata kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Sidang Perdana Munarman Digelar Secara Virtual, 300 Personel Pengamanan Tetap Dikerahkan

Jaksa penuntut umum, kata dia, menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.

"Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati.

Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum.

Baca Juga: Ulama dan Tokoh Umat Ditangkap, Wakil Ketua MUI Minta Densus 88 Jelaskan ke Masyarakat

Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa.

"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia.

Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka.

"Kalau harapan kita sidang itu offline," ujarnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X