Migrant CARE Sebut Pekerja Migran Indonesia Rentan Terjerat Hukuman Mati

photo author
- Selasa, 23 November 2021 | 23:13 WIB
Tangkapan layar - Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah memberi paparan dalam peluncuran laporan bertajuk “Kerja Sampai Mati” yang disiarkan secara langsung di platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Selasa (23/11/2021).  (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Tangkapan layar - Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah memberi paparan dalam peluncuran laporan bertajuk “Kerja Sampai Mati” yang disiarkan secara langsung di platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Selasa (23/11/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri)


JAKARTA, harianmerapi.com - Pekerja migran Indonesia rentan terhadap hukuman mati di luar negeri karena berbagai keterbatasan, di antaranya hambatan bahasa serta kurangnya akses terhadap representasi hukum di dalam yurisdiksi asing.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah dalam peluncuran laporan bertajuk “Kerja Sampai Mati” yang disiarkan secara langsung di platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Menurut Anis, kerentanan terhadap hukuman mati juga diakibatkan oleh Isolasi sosial, diskriminasi, lemahnya posisi sosio-ekonomi pekerja migran, dan kurangnya akses kepada bantuan konsuler memadai.

Baca Juga: Suami Mabuk Aniaya Istri Hingga Tewas, Dibekuk di Bali

“Di satu sisi, pekerja migran rentan menjadi korban perdagangan manusia yang dipaksa melakukan kejahatan yang berakibat pada hukuman mati,” tutur Anis melanjutkan.

Terutama untuk pekerja migran yang merupakan seorang perempuan. Kaum perempuan memiliki kerentanan kepada kekerasan berbasis gender yang menghantarkan mereka kepada kasus hukuman mati, seperti kasus yang menimpa Darsem binti Dawud Tawar.

Darsem merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Ia dijatuhi hukuman mati akibat membunuh salah satu kerabat dari pemberi kerja atau majikannya. Pembunuhan tersebut merupakan aksi yang dilakukan oleh Darsem untuk melindungi diri dari upaya pemerkosaan.

Baca Juga: Setelah Menimbulkan Kontroversi, Jaksa Tarik Tuntutan Satu Tahun Istri yang Marahi Suaminya

Selain itu, tutur Anis, pekerja migran Indonesia acap kali tidak mendapatkan situasi peradilan yang adil, sehingga beberapa pekerja migran Indonesia mengalami eksekusi mati di luar negeri, seperti di Arab Saudi, di Malaysia, dan di beberapa negara lainnya.

“Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya, baik bantuan hukum, bantuan konsuler, pendampingan keluarga, hingga diplomasi,” ucap dia.

Berbagai upaya tersebut telah membuahkan hasil, sebagaimana data yang disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, sebanyak 517 orang warga negara Indonesia telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati, dan sebanyak enam orang warna negara Indonesia telah menjalani eksekusi mati.

Baca Juga: Putusan PK, MA Nyatakan Mantan Kadus Kembangsongo Bantul Tak Bersalah Lakukan Korupsi

Meskipun demikian, Anis mengatakan bahwa, hingga saat ini, kasus-kasus hukuman mati baru yang melibatkan pekerja migran, terutama perempuan, masih terus terjadi.

“Kerentanan ini masih belum mampu dicegah oleh Pemerintah Indonesia, baik di dalam struktur tata kelola migrasi yang aman, maupun dalam proses bagaimana kontrol atau pengawasan terhadap situasi kerja, terutama di sektor pekerja domestik,” kata Anis.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X