JAKARTA, harianmerapi.com - Penempatan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri akan disesuaikan dengan kemampuannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, karena tidak semua dari 57 mantan pegawai KPK bertugas sebagai penyidik dan penyelidik, maka penempatannya disesuaikan dengan posisi yang bersangkutan saat bekerja di KPK.
"Penempatan disesuaikan, karena tidak semua ke-57 mantan pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," kata Rusdi, di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Pejabat Disdikpora Kulon Progo Terseret Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring
Penempatan 57 mantan pegawai KPK ini, kata Rusdi, nantinya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Ia menyebutkan, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi yang akan diisi oleh mantan pegawai KPK sesuai arahan dari Kemenpan RB.
"Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya. Dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu," ujar Rusdi.
Baca Juga: Pembunuh Berantai Divonis 11 Tahun, Jubir PN Wates Sebut Tak Ditemukan Niat Awal Pelaku Bunuh Korban
Rusdi memastikan tidak ada kendala dalam perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan sebagai ASN Polri.
Saat ini Polri tengah menyempurnakan payung hukum perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Artikel Terkait
Refly Harun Sarankan KPK Usut Dugaan Korupsi Tes PCR
KPK Imbau Kepala Daerah Tak Perlu Takut OTT Selama Jaga Integritas
Merespon Pernyataan Bupati Banyumas, Ketua KPK : Baiknya Pejabat Fokus Bekerja dengan Baik dan Benar
Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Empat Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos
Novel Baswedan Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pimpinan KPK yang Berhubungan dengan Tersangka