JAKARTA, harianmerapi.com – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengingatkan larangan pimpinan KPK untuk berhubungan dengan tersangka atau pihak berperkara.
“Itu dilarang dengan ancaman pidana di UU KPK Pasal 65 jo Pasal 36 ayat (1),” ujar Novel dalam akun twitter pribadinya yang diunggah Selasa (23/11/2021).
Namun, menurutnya, perbuatan seperti itu cuma diperiksa etik dengan sanksi ringan oleh Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Karakter Shio Ayam Cukup Unik, Wajib Diketahui Bagi Kelahiran Tahun 1969, 1981, 1993 atau 2005
“Setelah terungkap dalam fakta sidang, bagaimana kelanjutannya,” papar Novel mengomentari salah seorang pimpinan KPK Lili Pintauli yang mendapat sanksi etik dari Dewas KPK yang dinilainya ringan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikior Jakarta yang digelar Senin (22/11/2021) terungkap komunikasi antara Lili dengan Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Ini sebagaimana disampaikan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju atau Robin yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Baca Juga: Bandar Narkoba Penabrak Iptu JM Diringkus di Semarang, Pelaku Lainnya Masih Diburu
“Fakta tersebut digunakan Robin untuk mendapat JC. Fakta penting terkait dengan pihak lain di internal KPK yang diduga terlibat tidak diungkap. Tapi gunakan fakta yang tidak akan ditindaklanjuti lagi oleh KPK atau Dewas,” tambah Novel. *