JAKARTA, harianmerapi.com - Ini peringatan terutama bagi para netizen yang sering upload atau berkomentar di dunia maya.
Sebab, polisi melakukan deteksi terhadap unggahan yang mengandung narasi ujaran kebencian, hoaks, provokasi dan SARA.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/11/2021), mengatakan, Polri memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang melakukan deteksi terhadap unggahan yang mengandung narasi ujaran kebencian, hoaks, provokasi dan SARA.
Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Pemkab Sukoharjo Tunggu Kebijakan Pusat
"Siber patrol melakukan 'mapping' dan 'profiling' setiap konten-konten ujaran kebencian, provokasi dan hoaks," kata Irjen Dedi.
Menurut Dedi, pihaknya sudah mendeteksi adanya unggahan provokasi terhadap institusi Polri ataupun Densus 88. Patroli Siber Polri akan mengingatkan pemilik akun terkait unggahannya yang bermuatan SARA maupun provokasi.
"Intinya penyebar akan diingatkan oleh tim," kata Dedi.
Sebelumnya Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubalig terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Baca Juga: Apakah Vaksin Booster Penting, Ini Jawaban Prof Zubairi Djoerban
Ketiga mubalig tersebut, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI.
Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.
Baca Juga: Waspadai Modus Card Trapping, Ganjal Kartu ATM untuk Kuras Uang Nasabah
Penangkapan Ahmad Zain An-Najah menyeret Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena statusnya sebagai anggota Komisi Fatwa lembaga agama tersebut.
MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa, terhitung sejak hari ditangkapnya.