Waspadai Modus Card Trapping, Ganjal Kartu ATM untuk Kuras Uang Nasabah

photo author
- Jumat, 19 November 2021 | 12:30 WIB
Cara mengatasi kejahatan card trapping (akun twitter @DivHumas_Polri)
Cara mengatasi kejahatan card trapping (akun twitter @DivHumas_Polri)

 

JAKARTA, harian merapi.com – Masyarakat diminta untuk berhati-hati ketika hendak mengambil uang di mesin ATM.

Pastikan bahwa situasi aman dan tidak ada hal-hal yang mencurigakan, sehingga uang Anda aman.

Divisi Humas Mabes Polri memberi tips agar masyarakat terhindar dari modus kejahatan  card trapping. Apa itu card trapping ?

Baca Juga: Temui Pengunjuk Rasa Festival HAM 2021 di Semarang, Ini Penjelasan Moeldoko

Sebagaimana dikutip harianmerapi.com dari akun twitter resmi Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri yang diunggah Kamis (19/11/2021), card trapping adalah cara yang dilakukan pelaku penipuan dengan mengganjal lubang tempat masukkan kartu ATM (insert card).

Dari situlah awal pembobolan uang nasabah karena pelaku bisa memanfaatkan kartu yang tertelan di mesin ATM.

“Dengan maksud agar kartu nasabah pada saat di-insert  ke dalam mesin ATM lalu terjebak dalam mesin ATM dan tidak dapat diambil oleh nasabah,” tulisnya.

Baca Juga: Sinkronisasi Budaya dan Pariwisata di Masa Pandemi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Gunungkidul

 

Baca Juga: Kementerian Kominfo Masih Temukan 1.991 Isu Hoaks Soal Covid-19, Ini Datanya

Lantas, bagaimana cara mengatasi card trapping ? Ada beberapa tips yang bisa dilakukan.

  1. Periksa di sekeliling ATM bahwa tidak ada benda yang mencurigakan, seperti kamera tersembunyi.
  2. Cek apakah mesin ATM berfungsi normal (tombol bekerja dengan baik dan kartu mudah dimasukkan).

Dengan memperhatikan tips tersebut diharapkan masyarakat tidak menjadi korban card trapping.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X