JAKARTA, harianmerapi.com - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah berdasarkan laporan artis Nirina Zubir.
"Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir," kata Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Petrus mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Ciri Mayat Wanita Muda di Jalan Kaliurang yang Diduga Korban Pembunuhan: Pakai Kaos Hitam Jins Biru
Petrus mengatakan salah satu orang yang ditetapkan tersangka bernama RK merupakan orang dekat dari keluarga Nirina. RK diketahui pernah bekerja sebagai pengasuh di keluarga Nirina.
Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni RK, suaminya dan satu orang yang berperan sebagai notaris.
Adapun langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, yakni memanggil dua orang notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Baca Juga: Kenapa Tulisan Resep Dokter Sulit Dibaca Pasien? Ini Alasannya
"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," ujarnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.*
Artikel Terkait
David Noah Kembalikan Rp 1,15 M, Kasus Dugaan Penipuan Berakhir Damai
Ganjar Pranowo Dukung BPN Berantas Mafia Tanah, Butuh Keseriusan
Ketua KY Mukti Fajar Sebut Harus Ada Sinergi Mitra Penegak Hukum untuk Berantas Mafia Tanah
Beli Tanah Kavling Berujung Penipuan, Karyawan BUMN Tertipu 260 Juta
LPSK Siap Lindungi Masyarakat yang Menjadi Korban Mafia Tanah