Penerapan Hukuman Mati Koruptor, Jaksa Agung: Perlu Dikaji Bersama

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 12:50 WIB
 Tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan paparan terkait hukuman pidana mati bagi koruptor di Jakarta, Kamis (18/11/2021).  (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan paparan terkait hukuman pidana mati bagi koruptor di Jakarta, Kamis (18/11/2021). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Pidana mati bagi koruptor masih menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama di kalangan aktivis HAM.


Terkait hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penerapan hukuman pidana mati bagi koruptor perlu dikaji secara bersama.


Pengkajian itu perlu dilakukan agar upaya mencegah praktik-praktik korupsi di Tanah Air bisa dicegah sedini mungkin.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran dalam Menangani Kasus KDRT di Karawang, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

 

"Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi perlu kita perdalam bersama," kata dia di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Hal ini juga mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan keberadaan sanksi pidana tegas dan keras akan memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi guna memberikan efek jera bagi pelaku. Tujuannya adalah supaya para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari.

Baca Juga: Hasil Uji Klinis: Vaksin Covid-19 Sinovac Aman Digunakan untuk Anak-anak dan Remaja

 

"Hal ini terbukti cukup berhasil dengan sedikitnya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan para koruptor," kata ST Burhanuddin.

Penerapan hukuman mati bagi koruptor juga dilatarbelakangi oleh masih kurang efektifnya upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini oleh aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Agung RI.

Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan tindakan represif yang tegas. Kejaksaan telah melakukan upaya itu untuk menciptakan efek jera antara lain menjatuhkan tuntutan berat sesuai tingkat kejahatan pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X