Penerapan Hukuman Mati Koruptor, Jaksa Agung: Perlu Dikaji Bersama

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 12:50 WIB
 Tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan paparan terkait hukuman pidana mati bagi koruptor di Jakarta, Kamis (18/11/2021).  (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan paparan terkait hukuman pidana mati bagi koruptor di Jakarta, Kamis (18/11/2021). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Baca Juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Sakit Hati Hingga Rugi Rp 17 Miliar

Kedua, mengubah pola-pola pendekatan, memiskinkan koruptor dengan melakukan perampasan aset-asetnya. Keempat, penerapan pemberian justice collaborator (pelaku tindak pidana yang bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum turut membongkar kasus) diberikan secara selektif guna menentukan pelaku lain.

Kelima, melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas namun secara nyata telah ada kerugian negaranya.

"Akan tetapi, upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan menerapkan hukuman mati," kata dia.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X