Baca Juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Sakit Hati Hingga Rugi Rp 17 Miliar
Kedua, mengubah pola-pola pendekatan, memiskinkan koruptor dengan melakukan perampasan aset-asetnya. Keempat, penerapan pemberian justice collaborator (pelaku tindak pidana yang bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum turut membongkar kasus) diberikan secara selektif guna menentukan pelaku lain.
Kelima, melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas namun secara nyata telah ada kerugian negaranya.
"Akan tetapi, upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan menerapkan hukuman mati," kata dia.*