Jaksa Agung Ingatkan Hukuman Pakai Nurani, Aparat Jangan Jadi Raja Tega

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 20:55 WIB
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tidak Pidana Umum Tahun 2021 secara virtual dari Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021) (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tidak Pidana Umum Tahun 2021 secara virtual dari Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021) (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA,harianmerapi.com-Penegak hukum diharapkan bekerja berdasarkan hati nurani. Utamanya dalam memberikan hukuman kepada warga agar mengedepankan kemanusiaan.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat kerja teknis (Rakernis) bidang tindak pidana umum secara virtual dari Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dia mengingatkan jajaran kejaksaan untuk menerapkan hukum berdasarkan hati nurani.

Menurut Burhanuddin, telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Ini menjadi tantangan bagi para jaksa untuk mengubah cara pandangnya sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Penyuap Jaksa Gadungan, Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogya

"Hati nurani haruslah menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam mengambil keputusan. Dan hal ini menjadi atensi khusus saya," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin ingin para jaksa mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum.

Jangan ada lagi kasus, di mana terkesan aparat penegak hukum telah tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat.

Baca Juga: Jaksa Gadungan Ditangkap di Semarang, Minta Uang Proyek

"Maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia," katanya.

Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan Hati Nurani.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X