JAKARTA, harianmerapi.com - Guna kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Kedua tersangka tersebut yaitu Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 9 Desember 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Hari Pahlawan, Rakyat Temanggung Berjuang Merdeka dari Covid-19, Bupati Al Khadziq : Terapkan Prokes
Tersangka Apri saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan tersangka Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena pemberkasan perkara para tersangka hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan kasus.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Anggota DPR Subardi Mendesak Kemenkumham Investigasi Kasus Kekerasan di Lapas Narkotika Yogya
Artikel Terkait
Hari Santri. Ketua KPK : Santri Diperlukan dalam Perang Badar Melawan Korupsi
Gara-gara Unggahan di Facebook, KPK Geledah Kamar Tahanan Andi Putra
Geledah Rumah Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Sita Uang Tunai
Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu. Begini Penjelasan KPK
Ketua KPK Beberkan Modus Pelaku Usaha Dapatkan Proyek dari Pemerintah