Ngemplang Rp 16 M, Rekening Penunggak Pajak di Magelang Diblokir dan Disita

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 23:09 WIB
Petugas Direktorat Jenderal Pajak lakukan pemblokiran (Foto: Dokumentasi DJP Jawa Tengah II)
Petugas Direktorat Jenderal Pajak lakukan pemblokiran (Foto: Dokumentasi DJP Jawa Tengah II)

MAGELANG, harianmerapi.com – Rekening penunggak pajak, N diblokir dan dilakukan penyitaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.

Langkah itu dilakukan melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang. Pemblokiran ini dilakukan pada dua bank yang ada di Kota Magelang lantaran wajib pajak tersebut mempunyai utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak Tahun 2020 sebesar Rp 16 M.

Total jumlah keseluruhan nilai aset dari rekening yang disita adalah sebesar Rp 2,5 M.
Pelaksanaan blokir dihadiri Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, 3 orang JSPN, dan 2 orang saksi. JSPN menunjukkan tugas dan mengungkapkan maksud dan tujuan, dan membuat berita acara.

Baca Juga: Pemerintah Akan Pungut Pajak Terhadap Fasilitas yang Diterima Karyawan dari Kantor. Nah Lo!

Setelah pelaksanaan pemblokiran tersebut, JSPN kemudian menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita (BASP) atas rekening yang diblokir tersebut.

Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto Selasa (9/11/2021) mengatakan kegiatan pemblokiran yang dilanjutkan dengan penyitaaan merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Kantor Pajak.
Pasalnya, kegiatan ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pajak bersifat memaksa.

“Kegiatan ini sangat lumrah dilakukan oleh Kantor Pajak, karena DJP mempunyai
kewenangan yang diatur oleh undang-undang yang bersifat memaksa,” ungkap Sugiyarto.

Kegiatan ini, katanya juga diharapkan dapat memberikan efek kepada wajib pajak lain yang belum patuh maupun yang memiliki tunggakan pajak, agar nantinya dapat lebih patuh secara sukarela.

Sebelumnya, wajib pajak dengan inisial N telah diberikan tenggat waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya dan langkah persuasif lainnya. Namun, setelah diberi waktu sesuai dengan prosedur yang ada, ia belum juga melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.

Baca Juga: Pemkab Temanggung Berlakukan Penghapusan Sanksi Pajak Denda Keterlambatan PBB

Dia mengatakan apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan).

KPP Pratama Magelang berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemblokiran dan penyitaan rekening penunggak pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X