JAKARTA, harianmerapi.com - Sidang "unlawful killing" atau kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Dalam sidang kali ini majelis hakim mengambil sumpah tujuh orang saksi untuk didengar keterangannya.
Sidang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan berlangsung hybrid atau sebagian dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
Baca Juga: Salatiga Aman, Masyarakat Jangan Panik dan Terbawa Info Menyesatkan Soal Gempa
Sidang kasus "unlawful killing" dimulai sekitar pukul 10.20 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang tersebut satu orang terdakwa hadir yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh M Arif Nuryanta selaku Hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Di awal sidang, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada tujuh orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketujuh orang saksi memberikan kesaksian secara daring.
Baca Juga: Ketum KNPI Bela Menag, Katanya Tak Ada yang Salah dengan Pernyataan Gus Yaqut
Terhadap saksi, majelis hakim menanyakan apakah mengenal terdakwa atau tidak. Dari tujuh orang saksi, enam di antaranya mengaku sama sekali tidak kenal sementara satu saksi mengenal terdakwa karena seprofesi.
Selain Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin O juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus "unlawful killing" yang menewaskan beberapa orang laskar FPI sebuah organisasi masyarakat yang saat ini sudah dibubarkan oleh pemerintah.
Sebagai tambahan kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya dan masih berstatus aktif hingga saat ini.
Baca Juga: Teganya Tetangga Cabuli Gadis Difabel
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. *