Sebarkan Berita Bohong, Direktur BSTV Ditangkap Polisi

photo author
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 16:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) memberikan keterangan mengenai penangkapan direktur tv swasta atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2021).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) memberikan keterangan mengenai penangkapan direktur tv swasta atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2021). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, harianmerapi.com - Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara yang berinisial AZ ditangkap polisi, terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kanal Aktual TV di YouTube.

Selain AZ,  aparat kepolisian juga turut menangkap dua orang lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF.

"Tiga orang tersangka yang sudah kita proses, kita amankan sekarang, karena menyebarkan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: 57 Mantan Pegawai KPK Akan Bentuk Parpol, Rencana Sedang Dimatangkan

Yusri mengatakan, ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.

Adapun peran AZ adalah sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV yang mempunyai ide dan mengarahkan dan menyortir hasil suntingan konten yang akan diunggah di kanal Aktual TV.

Tersangka kedua, yakni M yang berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, melakukan editing, konten kreator serta mengunggah konten.

Baca Juga: Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Oknum TNI Dipastikan Dijatuhi Sanksi Disiplin

Tersangka ketiga adalah AF yang berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV.

Yusri juga menegaskan bahwa penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di Bondowoso Salam Visual Nusantara (BSTV). Penangkapan AZ murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.

"Ada konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri.

Baca Juga: Polisi Penganiaya Mahasiswa Pengunjuk Rasa di Banten Diproses Hukum, Ini Penjelasan Kapolres Tangerang

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X