2 Pemalsu Surat Rapid Antigen di Ambon Dituntut 1,5 tahun

photo author
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:35 WIB
JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury, SH menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose selama 1,5 tahun penjara. (14/10)  (ANTARA/Daniel)
JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury, SH menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose selama 1,5 tahun penjara. (14/10) (ANTARA/Daniel)


AMBON, harianmerapi.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut dua dari enam terdakwa kasus pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose hukuman 1,5 tahun penjara.
Kedua terdakwa adalah Hawa Angkotasan, aparatur sipil negara yang mengabdi pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu dan Siti Salamessy yang merupakan karyawati swasta.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU Ester Wattimury di Ambon, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Dukung Gerakan Diversifikasi Pangan, Beras Diganti Singkong


Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota.

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona, dan perbuatan mereka dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus.

"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," kata JPU.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X