Polres Temanggung Tangkap Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor

photo author
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:45 WIB
Tersangka penggelapan ditangkap Polres Temanggung dengan dugaan penggelapan sepeda motor yang dia sewa.  (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka penggelapan ditangkap Polres Temanggung dengan dugaan penggelapan sepeda motor yang dia sewa. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

Baca Juga: 158 Botol Miras Oplosan Disita Polisi di Rumah Produksi Dusun Neco Bantul

"Tersangka diancam dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.

Tersangka TYT mengaku mengadakan sepeda motor milik korban karena terlilit kebutuhan sehari-hari, sebab penghasilan nya sebagai pembersih sampah tidak cukup memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

"Terpaksa karena akhir-akhir ini memang sedang susah, cari uang tidak seperti sebelum korona," akunya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X