Polres Temanggung Tangkap Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor

photo author
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:45 WIB
Tersangka penggelapan ditangkap Polres Temanggung dengan dugaan penggelapan sepeda motor yang dia sewa.  (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka penggelapan ditangkap Polres Temanggung dengan dugaan penggelapan sepeda motor yang dia sewa. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menangkap TYT (39) warga Kecamatan Ngadirejo, dengan dugaan penggelapan sepeda motor.

Kini TYT yang dijadikan tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung menunggu proses hukum.

Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar mengatakan modus operandi tersangka adalah dengan menyewa sepeda motor milik korban.

Setelah habis masa sewa tersangka tidak dikembalikan tetapi digadaikan pada pihak lain.

Baca Juga: Lahan Hijau Menipis, Sultan Hamengkubuwono X Minta Pembangunan Vertikal

"Alasannya untuk bekerja, kemudian menyewa sepeda motor dan digadaikan," kata Wakapolres Selasa (12/10/2021).

Dia mengatakan, biaya sewa sepeda motor yang disepakati oleh tersangka dan korban yakni Rp200 ribu per satu pekan, dan tersangka langsung memberikan uang sewa Rp400 ribu untuk sewa sepeda motor selama dua pekan.

"Setelah dua pekan, tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya kepada korban. Bahkan korban sudah berbaik hati dengan tidak menambah uang sewa karena sudah melebihi waktu sewa," jelasnya.

Dikatakan ketika ditanya korban, tersangka TYT berbelit-belit untuk menyampaikan posisi sepeda motor.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Sudah 86 Persen, Pemda DIY Optimis Selesai Akhir Tahun

Sebab katanya saat korban berusaha menagih dan menanyakan sepeda motor miliknya, sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tangan tersangka.

"Sepeda motor milik korban ternyata sudah digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.

Dari kejadian tersebut lanjut Wakapolres, korban langsung melaporkan perkara ini ke kepolisian, kemudian korban langsung dibekuk di rumahnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AA 6997 KN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X