JAKARTA, harianmerapi.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia baru saja meluncurkan layanan Perseroan Perorangan yang diklaim pertama di dunia.
Diharapkan layanan Perseroan Perorangan dapat membangkitkan industri kecil menengah dan UMKM sebab dapat dilakukan oleh semua orang.
Cara mendirikan Perseroan Perorangan hanya perlu mengisi formulir pernyataan secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, dan bebas menentukan besaran modal.
Baca Juga: Harga Telur Anjlok, Ini Tuntutan Peternak dan Mahasiswa yang Kompak Demonstrasi di Jakarta
Bahkan biaya mendirikan Perseroan Perorangan sangat terjangkau yakni Rp 50 ribu saja.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan hadirnya layanan Perseroan Perorangan merupakan upaya membantu kebangkitan sektor usaha kecil khususnya UKM.
"Melalui hadirnya badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan terobosan dan yang pertama di dunia," ujarnya dikutip dari laman Kemenkumham, Senin (11/10/2021).
Sebagaimana diketahui, Perseroan Perseorangan merupakan salah satu jenis badan hukum baru yang diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Perseroan Perseorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," jelas Yasonna H Laoly.
Baca Juga: Cara Pasang Listrik Baru Online Lewat HP, Ikuti Langkah-langkahnya Berikut Ini
Adapun kelebihan lain dari layanan Perseroan Perseorangan yakni dibebaskan dari kewajiban mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara dan bersifat one-tier yang mana pemilik dapat menjalankan perseroan sekaligus melakukan pengawasan.
Tarif Perseroan Perseorangan juga rendah, disamakan dengan tarif pajak UMKM.
Selain itu, aplikasi Perseroan Perseorangan juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan sampai mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).*