Seleksi PPPK Guru Kemendikbudristek Tahap 2 Segera Dimulai, Ini Kriteria Pelamarnya

photo author
- Minggu, 10 Oktober 2021 | 17:39 WIB
Kriteria pendaftar seleksi PPPK Guru Kemndikbud tahap 2.  (Tangkap layar Peraturan MenPAN-RB )
Kriteria pendaftar seleksi PPPK Guru Kemndikbud tahap 2. (Tangkap layar Peraturan MenPAN-RB )

harianmerapi.com – Seleksi PPPK guru tahap 2 rencananya akan dimulai Oktober ini. Kriteria pelamar sudah ditentukan sebelumnya dan wajib diperhatikan untuk persiapan sebelum mengikuti seleksi.

Merujuk pada pengumuman Kemendikbudristek RI, pengumuman formasi PPPK guru tahap 2 akan dilakukan pada 24-30 Oktober 2021. Sementara pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 2 dijadwalkan pada 8-12 November 2021.

Kriteria pendaftar seleksi PPPK guru tahap 2 ini sedikit berbeda dengan kriteria seleksi PPPK guru tahap 1 yang lalu. Sehingga kriteria ini sebaiknya diperhatikan sebelum mendaftar.

Baca Juga: Sumur Kawak di Imogiri, Rombongan Penari Tayub yang Lewat Selalu Menari di Sini

Sebelumnya, Kemendikbudristek sudah mengumumkan sebanyak 173.329 peserta seleksi PPPK Guru tahap 1 dinyatakan lolos. Jumlah tersebut jauh dari kuota yang sebenarnya disiapkan oleh Pemerintah pusat yang mencapai 1.002.616 formasi.

Melihat angka ini, peluang untuk lolos menjadi PPPK Guru masih cukup menjanjikan. Sehingga seleksi PPPK Guru tahap 2 dan 3 akan banyak dilirik oleh masyarakat.

Merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, ada empat kriteria yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahap 2:

Baca Juga: Indonesia Matangkan Taktik dan Strategi Jelang Leg Kedua Melawan Taiwan di Play Off Kualifikasi Piala Asia

1. Pelamar dari Tenaga Honorer K-II (THK-II) yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1.

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi kompetensi 1.

3. Guru Swasta yang tedaftar di Dapodik.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Baca Juga: FPKB Menilai Bila Pencoblosan 15 Mei 2024, Petugas Akan Kelebihan Beban Kerja, Ini Alasannya

Lebih lanjut untuk pelamar dengan kriteria 1 dan 2 harus melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN. Sedangkan untuk pelamar kriteria 3 dan 4 melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertamakalinya pada SSCASN.

Lalu bagaimana jadwal dan tahapan seleksi PPPK Guru tahap 2? Berikut informasi berdasarkan pada Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X