Selama beberapa hari terakhir publik dikejutkan oleh viralnya berita perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Temukan 906 Ribu Batang Rokok Sigaret Kretek Ilegal Senilai Rp926,12 Juta
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel pada tahun 2019. Namun, karena tidak menemukan cukup bukti, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019, persis dua bulan setelah kasus dilaporkan oleh ibu korban.
Bahkan, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani ikut berbicara dan berharap kasus itu dibuka kembali.*