Bupati Nonaktif Muara Enim, Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 13:56 WIB
Terdakwa Juarsah menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021) ( ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Terdakwa Juarsah menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021) ( ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

SUMATERA SELATAN, harianmerapi.com - Bupati nonaktif Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah, dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa juga menuntut Juarsah membayar denda Rp 300 juta.


"Menyatakan Juarsah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ricky B Magnaz dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021).

Menurutnya, tuntutan tersebut layak dikenakan kepada terdakwa Juarsah karena berdasarkan proses penyidikan yang diperkuat keterangan saksi-saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang.

Baca Juga: Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Orang Saksi

Gratifikasi uang senilai Rp 3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender 16 proyek PUPR), uang senilai Rp1 miliar, dan gawai Apple senilai Rp17 juta dari Iwan Rotari yang diserahkan oleh terpidana Elfin Muchtar (Pejabat Pembuat Komitmen PU PR Muara Enim).

 

"Pertimbangan kami juga berdasarkan tuntutan perkara sebelumnya terhadap terpidana Ahmad Yani dan lain-lain serta pertimbangan kami, salah satunya terdakwa tidak berterus terang. Maka kami menilai pantas terpidana dituntut lima tahun penjara," ujarnya.

Selain tuntutan tersebut, lanjutnya, terdakwa dituntut untuk membayar uang senilai Rp4 miliar sebagai uang pengganti yang akan diserahkan kepada kas negara karena sebagaimana bunyi Pasal 17 dan 18 tentang Tindak Pidana Korupsi, pelaku tindakan korupsi meskipun pada yang bersangkutan tidak ditemukan kerugian negara dapat dilakukan uang pengganti.

Baca Juga: Begini 'Chemistry' Antara Adipati Dolken dan Della Dartyan di Film 'Akhirat, A Love Story'

"Jadi uang pengganti itu tidak hanya dari kerugian negara yang ditimbulkannya, namun bisa dari suap dan sebagaimananya, itulah landasannya terdakwa harus mengganti uang dengan nilai Rp4 miliar lebih," imbuhnya.

 

Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi memberikan waktu selama sepekan untuk terdakwa mempertimbangkan menerima atau mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa KPK tersebut.

"Keputusan terdakwa akan disampaikan pada sidang pekan depan," tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang Kamis (19/8), yaitu Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2018- 2019 Ahmad Yani, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim Ramlan Suryadi, Ketua Badan Pendapatan Daerah Rinaldo serta Ketua Proyek Ilham Sudiono menyebut terdakwa Juarsa meminta uang untuk menjadi modal pencalonan istri dan anaknya sebagai anggota legislatif sekaligus keperluan umrah terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X