BANSOS PKH adalah bantuan tunai yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada masyarakat. Cara pengajian bansos PKH sebaiknya diketahui masyarakat.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan Kemensos, bansos PKH di tahun 2021 dilakukan bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu Program Perlindungan Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Baca Juga: Empat Kafilah Kulon Progo Maju STQ dan MTQ ASN Tingkat Nasional
Seperti dikutip harianmerapi.com dari akun Instagram resmi Kemensos RI, Pemerintah menyalurkan Bansos PKH ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah harus terdaftar dan bisa dilakukan pengecekkan secara online apakah sudah masuk dalam daftar penerima bansos PKH atau belum.
Bagi masyarakat yang belum masuk namun memenuhi kriteria penerima bansos PKH, bisa mengusulkan kepada pemerintah. Mekanisme pengajuan bansos PKH seperti dikutip dari laman resmi PKH Kemensos sebagai berikut:
Baca Juga: Peringati Hari Wayang Sedunia, YIA Gelar Pameran Wayang
1. Warga miskin mengajukan kepada lurah atau kepala desa membawa KTP dan Kartu Keluarga.
2. Lurah atau kepala desa menyampaikan data pengajuan kepada kepala daerah melalui proses musyawarah desa / kelurahan.
3. Dinas Sosial setempat melakukan validasi dan verifikasi pendaftaran rumah tangga.
4. Jika dinilai valid dan verifikasi sesuai, proses selanjutnya adalah penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Ariel NOAH Diisukan dekat dengan Dina Lorenza, Netizen : Kawal Sampai Halal
5. Setelah masuk dalam DTKS, Direktorat Jaminan Sosial Keluarga akan melakukan pencocokan data calon KPM sesuai kriteria.
6. Apabila dinyatakan cocok maka warga itu berhak menerima bansos PKH.