Perceraian Orangtua Berdampak pada Anak, Pemprov Jateng Siapkan Langkah pendampingan

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 09:49 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Jateng Retno Sudewi. (Dok jatengprov.go.id)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Jateng Retno Sudewi. (Dok jatengprov.go.id)

 

SEMARANG, harianmerapi.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah pendampingan bagi anak korban perceraian orangtua. Sebab kebanyakan kasus perceraian orangtua cenderung berdampak pada anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Jateng Retno Sudewi, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah pendampingan bagi anak korban perceraian orang tua.

"Bila diperlukan, akan diberikan pendampingan secara psikis atau hukum terhadap mereka yang terimbas perceraian, " kata Retno Sudewi, sebagaimana dilansir dari laman Pemprov Jateng, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Alvin Faiz Nikah Lagi Usai 2 Bulan Cerai, Ini Sebabnya

Retno Sudewi mengatakan dua bidang yang menanganani pendampingan anak,. Pertama, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai agen pencegah.

Yang kedua, katanya yakni Satuan Pelayanan Terpadu (SPT). SPT ini yang bertindak jika terjadi kasus kekerasan pada anak atau perempuan, termasuk sengketa anak seusai bercerai.

“Pendampingan (SPT) bila ada korban kekerasan perempuan dan anak. Satu di antaranya bila ada perceraian,” ujar dia.

Dia mengemukakan, ke depannya akan melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dalam pendampingan anak korban perceraian. Karena, selama ini ranah perceraian berada di bawah kewenangan lembaga tersebut.

“(Pendampingan) bila diperlukan ya, tetapi kita tetap memantau. Kalau ada perceraian tapi anak nyaman (terpenuhi kebutuhan dasar) ya tidak apa-apa. Tapi kadang kan mereka minder akibat perceraian, itu butuh bimbingan psikologis,” urainya.

Baca Juga: Cara Ganti KTP Rusak Online, Cukup Instal Aplikasi di HP untuk Cetak KTP Baru

Secara hukum, ungkap dia, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan payung berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013. Dalam beleid penyelenggaraan perlindungan anak itu, dirumuskan sejumlah kebijakan untuk menanggulangi dan mencegah kekerasan pada anak.

Terbaru, saat ini lanjutnya, Pemprov Jateng dan DPRD Jateng tengah memperbaharui Perda 7 tersebut, dengan penambahan poin pencegahan perkawinan anak.

Koordinator SPT Perlindungan Perempuan dan Anak Jateng Della Belinda mengatakan, selama ini kasus yang banyak diadukan adalah seputar hak asuh dan fasilitasi pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: jatengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X