Kasus Aziz Samsuddin. Golkar Minta Masyarakat Memisahkan Urusan Partai dan Masalah Pribadi

photo author
- Sabtu, 25 September 2021 | 16:39 WIB
Kepala Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). ( ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Kepala Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). ( ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Baca Juga: JK Mengecam Keras Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

KPK RI di Jakarta pada Sabtu dini hari menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap kepada salah satunya mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), yang diduga senilai Rp3,1 miliar.

Suap itu diberikan untuk penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, kata Ketua KPK RI Firli Bahuri saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X