SLEMAN, harianmerapi.com - Pemerintah Kabupaten Sleman menghapus istilah atau status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan status IMB menjadi PBG ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sleman secara resmi telah melaksanakan proses perubahan sejak 1 September 2021.
Baca Juga: Kondisi Laut Bersahabat Memasuki Mongso Kapat, Nelayan Pantai Selatan DIY Gencar Melaut
“Jadi per-tanggal 1 September 2021 kami sudah tidak melayani IMB tapi ganti nama menjadi PBG. Proses PBG ini dilakukan secara online yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” jelas Amperawan kepada wartawan di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman, Selasa (21/9/2021).
Menurut Amperawan, proses yang dilakukan dalam permohonan PBG dapat dilakukan secara online dimanapun. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG.
Meski begitu, masih banyak pengajuan yang belum lengkap sehingga mereka harus memperbaiki kembali.
Baca Juga: Bupati Dairi Berharap Kopi Sidikalang Bisa Dikenal Lagi di Tingkat Nasional dan Mancanegara
“Animo masyarakat dengan perubahan ini ternyata tidak surut. Sampai saat ini sudah ada 156 permohonan yang masuk. Namun, dari jumlah itu hanya 2 pengajuan yang memenuhi syarat,” katanya.
Dijelaskan, apabila pengajuan PBG belum memenuhi syarat, pemohon diberi kesempatan 5 kali untuk melengkapi atau memperbaiki sesuai SIMBG. Jika lebih dari 5 kali perbaikan tetap tidak memenuhi syarat, pemohon harus mengajukan permohonan baru.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Riyanto menyampaikan bahwa adanya perubahan IMB tersebut juga kemudian terdapat di DPMPPT.
Baca Juga: Kisah dan Pesona Ratu Kalinyamat 6: Punya Pengaruh Kuat di Bidang Politik dan Militer
“Untuk perubahan ini memang di masyarakat ada penyesuaian, tapi tetap bisa berjalan. Yang semula untuk IMB di proses di DPMPPT pelayanan perizinan satu pintu, sekarang tidak. Dinas dalam hal ini hanya membantu masyarakat yang belum memahami,” Jelasnya.
Selain itu, Riyanto juga mengatakan bahwa DPMPPT juga melakukan pendampingan pengisian SIMBG dan memberikan informasi besaran retribusi serta menerbitkan SK PBG bagi pemohon yang kemudian secara teknis berada di DPUPKP. *