Bioskop di Sleman Boleh Buka, Tapi Hanya Pengunjung Kategori Hijau Boleh Masuk, Ini Penjelasan Bupati Kustini

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 14:05 WIB
 Petugas melakukan pengecekkan kesiapan penerapan protokol kesehatan di sejumlah gedung bioskop terkait rencana pembukaan tempat rekreasi dan hiburan malam di Kota Madiun, Rabu (10/3/2021).  (Antara/Diskominfo Kota Madiun)
Petugas melakukan pengecekkan kesiapan penerapan protokol kesehatan di sejumlah gedung bioskop terkait rencana pembukaan tempat rekreasi dan hiburan malam di Kota Madiun, Rabu (10/3/2021). (Antara/Diskominfo Kota Madiun)


SLEMAN, harianmerapi.com - Seperti di beberapa kota atau kabupaten lain, Pemerintah Kabupaten Sleman mulai memperbolehkan gedung bioskop dibuka.

Ini seiring dengan penurunan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3. Meski begitu, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

"Pada masa PPKM level 3 ini bioskop diizinkan buka dan beroperasional, namun pengunjung yang boleh masuk hanya yang berkategori hijau," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo: Ketahanan Keluarga Penting di Masa Pandemi

Menurut dia, salah satu poin perubahan dalam PPKM level 3 di Sleman adalah dibukanya fasilitas hiburan bioskop. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) No 28/Instr/2021 tentang PPKM level 3 hingga 20 September 2021.

"Pihak pengelola harus menyusun standar operasional prosedur(SOP) yang di dalamnya juga mengatur antisipasi kerumunan. Sama dengan pembukaan tempat wisata dan mal kemarin," katanya.

 

Ia mengatakan, SOP) harus disiapkan termasuk strategi antisipasinya, karena tujuannya untuk mencegah timbul klaster baru penularan Covid-19.

Baca Juga: 5 Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, Tersangka Belum Diumumkan

"Selain menyiapkan SOP untuk mengantisipasi kerumunan, persyaratan lain seperti tanda kursi untuk jaga jarak, tempat cuci tangan, cek suhu dan protokol kesehatan lain juga harus disiapkan," katanya.

Kustini mengatakan, pihak pengelola juga harus memiliki QR Code terpisah dari mal untuk pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan untuk kategori pengujung harus berkategori hijau.

"Aplikasi PeduliLindungi itu wajib. Dan harus kategori hijau. Yang (kategori) lain belum diperbolehkan," katanya.

 Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Menkominfo Ingatkan Pentingnya Kerja Sama Internasional

Ia mengatakan, pengelola dari bioskop XXI di beberapa mal di Sleman sudah menyampaikan pemberitahuan uji coba. Pada prinsipnya Pemkab Sleman memperbolehkan dibuka asal protokol kesehatan di setiap lokasi benar-benar dijaga.

"Seperti yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan, kita memperbolehkan. Asal SOP dan penerapan protokol kesehatannya benar-benar dilakukan. Beberapa tempat sudah mulai uji coba dari selasa," katanya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X