Kimia Farma Ancam PHK Karyawan yang Terlibat Terorisme

photo author
- Senin, 13 September 2021 | 13:38 WIB
Ilustrasi.  (ANTARA/HO)
Ilustrasi. (ANTARA/HO)

JAKARTA, harianmerapi.com - PT Kimia Farma mendukung aparat kepolisian dalam memerangi terorisme. PT Kimia Farma juga menyatakan tidak menoleransi terorisme dalam bentuk apa pun, termasuk di internal perusahaan. Bila ada karyawan terbukti terlibat terorisme, PT Kimia Farma akan mem-PHK yang bersangkutan.

Demikian keterangan tertulis yang diterbitkan PT Kimia Farma yang diterima di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Keterangan tertulis tersebut diterbitkan Minggu (12/9/2021), menyusul adanya penangkapan terduga teroris oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi yang diduga karyawan PT Kimia Farma.

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 46 Orang
​​​
Dalam keterangan tertulis itu disampaikan, setelah menerima informasi penangkapan terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/9), Kimia Farma melakukan penelusuran. Hasil penelusuran tersebut dipastikan S merupakan karyawan PT Kimia Farma.

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo dalam keterangan tertulis itu menegaskan bahwa untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini sudah diskorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.

Baca Juga: Urus Kasus Jual Beli Jabatan, Eks penyidik KPK Dijanjikan Rp 1,7 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai

Menurut dia, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.

 

Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.

"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Budidarmo

Baca Juga: FKUI Raih Rekor MURI Penyumbang Narasumber Terbanyak Program RRI

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat pada Jumat (10/9).

Keempat terduga teroris itu, MEK, S ditangkap di Bekasi Utara, Jawa Barat pukul 05.30 WIB dan 06.00 WIB. Lalu pukul 08.00 WIB, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap SH di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Terduga SH merupakan salah satu dewan syuro kelompok teroris Jamaah Islamiyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X