Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar, Antara Lain dari Aziz Syamsuddin

photo author
- Senin, 13 September 2021 | 12:09 WIB
 Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9)  (Antara/Desca Lidya Natalia)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9) (Antara/Desca Lidya Natalia)

 

Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020.

Baca Juga: KKP Hadirkan Layanan E-PKL atau Elektronik Perjanjian Kerja Laut

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta, Azis lalu menyetujui syarat tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di Klaten dan Sukoharjo yang Diselenggarakan BIN

Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100 ribu dolar AS pada 5 Agustus 2020; dan pada Agustus 2020 - Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.

Uang-uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah sehingga total uang uang diterima Robin dan Markur adalah sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Baca Juga: 11.546 Usulan Bansos dari Warga Ditolak Pemkot Surabaya

Pada Oktober 2020, Maskur mengiformasikan bahwa Ajay kemungkinan menjadi target KPK kepada terpidana kasus korupsi pemberian suap kepada anggota KPU, Saeful Bahri, di lapas Sukamiskin. Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay dibantu.

 

Ajay lalu ditemui dan diyakinkan oleh seorang bernama Yadi bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan. Yadi lalu menyebut salah satu penyidik KPK bernama Roni yaitu Stepanus Robin Pattuju bisa membantu Ajay terkait permasalahan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X